By Admin
12 Maret 2021 10:17:36
759 x dilihat
Pengumuman
Sehubungan
dengan
adanya
SE WALIKOTA SURAKARTA NOMOR 067/495
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN
MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DAN OPTIMALISASI PERAN SATUAN TUGAS KELURAHAN DALAM
PENGELOLAAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KOTA SURAKARTA
maka:
1) Peminjaman
gedung/ruangan untuk kegiatan pergelaran hanya diperkenankan secara
virtual/daring
(tidak diperbolehkan
menghadirkan penonton)
2) Kegiatan resepsi pernikahan hanya diperkenankan 300 orang dan tidak melebihi 50% dari kapasitas gedung, tidak menyediakan tempat duduk tamu, penyajian makanan menggunakan model hidangan box
3) Selama berkegiatan selalu melaksanakan protokol Kesehatan yang lebih ketat
Mohon maaf dan terimakasih. Salam Budaya!